Polda Jambi Tindak Tegas Sopir Truk Batubara Bandel

    Polda Jambi Tindak Tegas Sopir Truk Batubara Bandel
    foto : istimewa

    JAMBI - Polda Jambi melalui Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) terus melakukan patroli dan penindakkan hukum terhadap armada truk batubara yang melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi.

    "Kita konsisten. Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Jajaran Polres terus melalukan penertiban dan penegakkan untuk kendaraan truk batubara yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, " jelas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto.

    Dikatakan Mulia, hari ini ada  delapan unit truk batubara yang ditindak, karena beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan dan lebih muatan. Melibatkan tujuh pengusaha pemegang IUP yang ada di Jambi.

    "Ketujuh pemegang IUP tersebut, dua dari  Sarolangun, tiga IUP dari Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, dan masing-masing satu IUP dari Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo, " jelas Mulia.

    Mulia menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakkan dan publikasi bagi pelanggar agar pemegang IUP bisa komitmen dengan apa yang telah disepakati dan tidak ada yang merasa dirugikan.

    "Kami harapkan pemegang IUP dan Para Sopir untuk mematuhi SE Dirjen Minerba dan SE Gubernur Jambi, " jelas Mulia.(UTI)

    Polda Jambi Tindak Truk Batubara
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Semangati HUT Bhayangkara di Bungo, Prajurit...

    Artikel Berikutnya

    Mewakili Masyarakat, DPRD Batang Hari Cari...

    Komentar

    Berita terkait